40 Anggota DPRD Oku Selatan Di Ambil Sumpah masa jabatan 2024-2029

40 ANGGOTA DPRD KABUPATEN OKU SELATAN MASA JABATAN 2024-2029 DIAMBIL SUMPAH/JANJI OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI BATURAJA, BUPATI OKU SELATAN SAMPAIKAN SAMBUTAN MENDAGRI TITO KARNAVIAN

Muaradua – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan H. Popo Ali Martopo.,B.Comm. bersama Wakil Bupati OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, SP.,M.Si. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode Tahun 2024-2029.

40 Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan Periode 2024-2029 diambil Sumpah dan Janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian, S.H., M.H. di Gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan, Senin Siang (19/08/2024). Rapat Paripurna DPRD kali ini dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Heri Martadinata,S.E.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan Jos Akherman, S.STP.,M.Si. membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 535/KPTS/I/2024 tentang Peresmian dan Pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan 2019-2024, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 536/KPTS/I/2024 tentant Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Jabatan 2024-2029 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada 08 Agustus 2024.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan Jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan sementara dijabat oleh Heri Martadinata, S.E. dan Yohana Yudhayanti, S.E.

Bupati OKU Selatan dalam kesempatan ini membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,”ungkapnya.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan,” sambungnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” jelasnya.

Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

“Akhir kata, Saya ucapkan “SELAMAT BEKERJA” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara,” tutupnya.

Turut hadir dalam Rapat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Pimpinan dan Anggota DPRD, FKPD, Sekda, Para Ketua Organisasi Wanita, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD yang menerima undangan, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Para Lurah, Para Ketua Forum Kades, Para Ketua BPD yang menerima Undangan, Para Ketua Organisasi yang Menerima Undangan, serta Tamu Undangan Lainnya.

Pos terkait