PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Sebanyak 99 alumni Program Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini menuntut kejelasan setelah ijazah mereka dibatalkan. Para alumni tersebut, melalui kuasa hukum mereka, Conie Pania Putri, resmi mengajukan pengaduan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Senin (5/8/2025). Mereka merasa hak akademik dan profesional mereka telah dirampas setelah ijazah yang sebelumnya diterbitkan dan digunakan selama bertahun-tahun kini dinyatakan tidak sah.
Para alumni yang terlibat dalam kasus ini menuntut agar pihak UKB Palembang memberikan solusi yang adil, yaitu pemulihan atas ijazah yang telah dibatalkan, bukan sekadar tawaran untuk mengikuti perkuliahan ulang.
Pemulihan Ijazah, Bukan Penerbitan Baru
Menurut Conie Pania Putri, selaku kuasa hukum yang mewakili alumni, kliennya menginginkan pemulihan atas ijazah lama yang dibatalkan, bukan penerbitan ijazah baru.
“Hal ini menyangkut rekam jejak akademik dan profesional yang telah dibangun para alumni selama ini,” ujarnya kepada wartawan.
Tuduhan pemalsuan ijazah yang terungkap beberapa waktu lalu menambah kekhawatiran para alumni, yang merasa sudah menjalani proses pendidikan dengan penuh tanggung jawab. Conie juga mengkritik kebijakan UKB yang menawarkan perkuliahan ulang bagi alumni yang terdampak, dengan ketentuan mengikuti kembali tujuh mata kuliah. Ditambah lagi, perkuliahan dapat dilakukan secara hybrid, yang menurutnya menambah kebingungannya.
Pertanyaan Tentang Kejelasan Proses Perkuliahan Ulang
Salah satu pertanyaan besar yang diajukan oleh para alumni adalah apakah PIN ijazah lama mereka akan dikembalikan atau justru akan diterbitkan PIN baru. Hal ini menjadi hal krusial karena berkaitan dengan keabsahan dan pengakuan ijazah yang telah diterima selama bertahun-tahun.
“Kami butuh kejelasan tertulis dari pihak UKB terkait status ijazah kami dan bagaimana langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” kata Conie menegaskan.
Selain itu, pernyataan dari pihak Rektor UKB, yang mengunggah video di media sosialnya tentang “perkuliahan bisa dilakukan sambil santai, tidur, mandi, atau berbelanja via Zoom” juga menambah keresahan. Conie menganggap pernyataan itu tidak pantas dan bisa menyesatkan masyarakat.
“Pendidikan adalah hal yang serius, dan pernyataan itu sangat mengganggu semangat akademik,” tambahnya.
Teguran kepada UKB dan Tuntutan Keadilan
Dalam kesempatan itu, Conie Pania Putri juga menegaskan agar LLDIKTI Wilayah II memberikan teguran tegas kepada pihak UKB untuk tidak lagi membuat kebijakan sepihak yang dapat merugikan masa depan para alumni. “Mereka layak mendapatkan keadilan dan kejelasan,” ujar Conie dengan penuh keyakinan.
Rektor UKB Berikan Klarifikasi
Terkait video yang dipersoalkan, Rektor UKB, dr. Fika Minata, memberikan klarifikasi.
“Video itu bukan bermaksud meremehkan proses perkuliahan, tetapi untuk mengajak mahasiswa menyelesaikan mata kuliah yang harus diulang karena temuan EKPT,” jelas Rektor UKB.
Dia menambahkan bahwa pernyataan dalam video tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak di dalam Universitas.
“Kami mohon maaf jika ada penyampaian yang kurang berkenan,” tutupnya.