PALI – Praktisi Hukum di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Puput Warsono, .S.H, C.Med, C.Ht, mempertanyakan Eksistensi Kejaksaaan Negeri.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Puput Warsono, .S.H, C.Med, C.Ht, Salah Satu Praktisi Hukum di kabupaten PALI, mengatakan Kejaksaan Negeri, bisa berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok, khususnya tentang penindakan hukum.
“Sesuai dengan Pasal di atas bahwa Kejaksaan, harus tegak netral dalam menyelesaikan masalah hukum Pidana, Perdata, jangan sampai masalah – masalah yang ada tidak ada penyelesaian, ” ungkapnya.
Terkait dengan beberapa program yang telah dilakukan oleh kejaksaan negeri kabupaten Pali , saya sangat mengapresiasi karena sangat banyak membantu dan hadir secara langsung di tengah tengah masyarakat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang mempunyai peran sangat besar.
Yaitu diantaranya sebagai Penegak supremasi hukum
Melindungi kepentingan umum nenegakkan hak asasi manusia
Memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Namun ada beberapa usulan menurut saya. Terkait dengan penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.
Dikarenakan di bumi Serepat Serasan ini saya rasa cukup banyak hal hal yg harus segera diperiksa berkaitan dengan beberapa usulan dari aksi aksi demonstarsi khir akhir ini,
” Ini berarti di bumi Serepat Serasan tidak dalam kondisi baik baik saja terkait dengan dugaan tindak pidana KKN, oleh karena itu saya berharap untuk kejaksaan negeri kabupaten Pali untuk dapat merespon dan melakukan aksi nyata terkait dugaan tindak pidana KKN agar ada keadilan bagi seluruh masyarakat Pali dengan menindak siapapun pelaku kejahatan, ” tandasnya.
Ditambahkannya Extraordinary crime atau tindak pidana korupsi juga bisa dikategorikan kejahatan luar biasa dan pelakukanya pantas mendapatkan hukuman yang berat.