Palembang, Beritasriwijaya.com – Persidangan kasus pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino–Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Senin (11/8/2025). Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen bermasalah terkait status lahan.
Rincian Peran Kedua Terdakwa
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menguraikan secara detail keterlibatan Yudi Herzandi, seorang PNS yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda Muba sekaligus anggota Tim Panitia Persiapan dan Pelaksana Pengadaan Lahan Tol.
Sementara terdakwa kedua, Amin Mansur, merupakan dosen kontrak di salah satu universitas di Palembang yang bertindak sebagai penerima kuasa dari KMS. H. Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT SMB sekaligus pensiunan pegawai BPN Muba.
Keduanya dinilai berperan aktif dalam penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas lahan yang sejatinya merupakan kawasan hutan suaka alam milik negara.
Modus Pemalsuan Dokumen
JPU membeberkan bahwa dokumen tersebut sengaja diubah isinya untuk mencantumkan keterangan seolah-olah lahan sudah dikuasai sejak 1999 dan bukan bagian dari kawasan hutan. Padahal, status kawasan tersebut telah diatur dalam sejumlah keputusan resmi, termasuk SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982 dan SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016.
Surat yang ditandatangani Abdul Halim tersebut kemudian dijadikan alas hak untuk keperluan pemeriksaan administrasi pengadaan lahan tol, yang nantinya menjadi dasar pembayaran ganti rugi sesuai PP No. 19 Tahun 2021 dan PP No. 39 Tahun 2023.
Pertimbangan Tuntutan
Menurut JPU, tindakan kedua terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur strategis sekaligus bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti pengakuan para terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, sikap kooperatif selama proses persidangan, serta catatan hukum yang bersih.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Aspek Hukum dan Unsur Delik Formil
Ahli hukum pidana yang dihadirkan pada sidang sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini termasuk delik formil sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor. Artinya, tindak pidana dianggap selesai ketika perbuatan terlarang telah dilakukan, tanpa harus membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana pada Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, pemalsuan dokumen administrasi sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana.
Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.
(Emkin)