BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Sejumlah personel Polres Banyuasin melakukan pengecekan di sebuah gudang penampungan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, pada Kamis sore (27/11/2025). Kehadiran aparat tersebut menarik perhatian warga dan kelompok tani setempat, mengingat lokasi itu selama ini menjadi salah satu titik penyimpanan pupuk untuk kebutuhan petani di wilayah tersebut.
Walau beredar informasi bahwa petugas yang datang merupakan anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus), hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polres Banyuasin terkait satuan maupun tujuan pemeriksaan. Yang dipastikan, personel yang berada di lokasi merupakan anggota Polres Banyuasin yang sedang melakukan pengecekan lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah pemeriksaan di gudang, pihak UPTD Pertanian Kecamatan Rantau Bayur turut dimintai keterangan pada malam harinya. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan alur distribusi pupuk bersubsidi, termasuk penelusuran dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah Rantau Bayur.
Di tengah proses itu, muncul pula dugaan bahwa pupuk yang disimpan di gudang tersebut berkaitan dengan kegiatan salah satu koordinator wilayah (korwil) berinisial A.A. Informasi awal menyebutkan bahwa distribusi pupuk menggunakan nama seorang kerabatnya, Heri, untuk keperluan administrasi. Namun dugaan tersebut masih perlu pendalaman dan belum dikonfirmasi pihak berwenang.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama yang beredar, bangunan gudang di Dusun V Sejagung itu merupakan milik Rosadi dan disewa oleh Heri Wani, pimpinan UD Mitra Tani asal Desa Langkan. Dalam surat perjanjian sewa bermeterai tertanggal 5 Maret 2025 disebutkan bahwa:
Gudang digunakan untuk aktivitas administrasi dan penyimpanan pupuk bersubsidi oleh penyewa;
Keamanan dan isi gudang menjadi tanggung jawab penyewa;
Masa sewa berlangsung hingga 5 Maret 2026 dengan nilai sewa Rp 2.500.000.
Dokumen tersebut tidak memuat keterlibatan pihak lain di luar hubungan sewa-menyewa antara pemilik dan penyewa.
Sementara itu, Matasim (50), mantan Kepala Dusun Desa Srijaya, menegaskan bahwa pupuk yang disebut-sebut atas nama RDKK Desa Srijaya tidak pernah diterima masyarakat di wilayahnya. Ia mengaku baru mengetahui adanya penggunaan nama Desa Srijaya setelah munculnya pemeriksaan gudang pupuk di Desa Sejagung.
“Saya baru tahu ketika ada pengecekan di gudang itu. Selama ini tidak ada pupuk yang diterima masyarakat Desa Srijaya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Proses pendalaman masih terus berlangsung. (kontri)









