BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Proses penyelidikan sengketa terkait Surat Penguasaan Hak (SPH) atas lahan seluas sekitar 257 hektare yang dilaporkan seorang warga bernama Tono hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Dalam laporan tersebut, seorang warga bernama H. Kadir tercatat sebagai terlapor dalam dugaan perampasan dokumen SPH.
Tono menyebut dirinya telah berulang kali mendatangi Polres Banyuasin untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus itu. Namun, ia menilai respons yang diterimanya tidak memberikan kejelasan.
“Ini soal hak saya dalam SPH yang saya laporkan karena dirampas. Sudah lama saya menunggu, tapi setiap kali bertanya jawabannya selalu ‘masih diproses’. Tidak ada perkembangan nyata,” ujarnya.
Ia mengaku sudah berupaya mengikuti arahan aparat kepolisian, termasuk menunggu jadwal mediasi antara dirinya dan pihak terlapor. Namun sampai sekarang, ia belum mendapat informasi resmi mengenai waktu pelaksanaan mediasi tersebut.
“Katanya mau mediasi, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Kami diminta sabar, tetapi terlalu lama tanpa kepastian. Saya hanya ingin masalah ini cepat selesai,” tambahnya.
Keluhan mengenai lambatnya proses hukum ini kembali mencuat di tengah masyarakat, terutama terkait penanganan laporan warga kecil yang dinilai kerap berlarut-larut. Sejumlah warga menilai hal ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau prosesnya lambat seperti ini, masyarakat bisa kehilangan keberanian untuk mencari keadilan. Mereka merasa laporan tidak dianggap penting,” ujar Tono. (ydp)








