BPKAD Sumsel Klarifikasi Status Lahan di Tegal Binangun Banyuasin, Tegaskan Masih Aset Pemprov

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik status lahan yang belakangan mencuat di publik.

Klarifikasi ini disampaikan setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai sengketa lahan yang menyeret pembangunan sejumlah bangunan di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Simpang Tegal Binangun.

Bacaan Lainnya

Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, Dante Rama Surya, SE., MM, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemprov Sumsel.

Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui proses pembebasan tanah pada tahun 1995 yang dilakukan oleh panitia pembebasan lahan pada masa itu.

Proses pembebasan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Palembang, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, juga dilakukan proses ganti rugi terhadap sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut sebagai bagian dari pengadaan lahan.

“Proses pembebasan tanah ini dilakukan melalui panitia resmi dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk BPN, pemerintah kota, serta pemerintah provinsi. Jadi secara administrasi, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Sumsel,” ujar Dante saat ditemui wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (16/3/2026).

Ia menyebutkan, dalam proses pembebasan tanah tersebut terdapat beberapa bidang atau persil yang telah dilakukan ganti rugi kepada pemilik sebelumnya.

Di antaranya persil atas nama Haji Muhammad Ali serta persil lainnya atas nama Manap Garing Muber dengan luas sekitar 9.627 meter persegi.

Lahan tersebut saat ini tercatat dalam neraca aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab administratif maupun moral untuk menjaga dan mempertahankan aset tersebut.

“Aset yang sudah tercatat dalam neraca pemerintah tidak bisa serta-merta dilepaskan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah provinsi tetap menghormati apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun klaim tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan dibuktikan melalui pengadilan. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka aset itu tetap kami catat sebagai milik pemerintah provinsi,” katanya.

Pernah Disewakan Secara Resmi

Kepala Substansi Analisis Aset BPKAD Sumsel, Hendrik Simbolon menambahkan bahwa lahan tersebut sebelumnya sempat dimanfaatkan melalui kerja sama sewa menyewa dengan pihak ketiga.

Kerja sama tersebut dilakukan secara resmi oleh pemerintah provinsi dan seluruh pembayaran sewa disetorkan langsung ke rekening kas daerah.

“Pembayaran sewa tersebut masuk ke kas daerah dan divalidasi melalui Bank Sumsel Babel. Jadi itu bukan penerimaan pribadi, melainkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Muncul Klaim dan Pemagaran Lahan

Permasalahan kemudian muncul setelah adanya pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

Pihak tersebut bahkan disebut melakukan pemagaran serta aktivitas pembangunan di lokasi yang dipersoalkan.

BPKAD menyebut pembangunan tersebut dilakukan oleh pihak bernama Junaidi dan Juri Lubis.

Pemerintah provinsi mengaku telah beberapa kali melayangkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pihak terkait agar menghentikan aktivitas pembangunan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan surat peringatan dan meminta penjelasan terkait dokumen kepemilikan tanah yang mereka klaim,” ujarnya.

Siapkan Langkah Hukum

Akibat munculnya klaim tersebut, pemerintah provinsi juga memutuskan menghentikan sementara proses kerja sama sewa menyewa yang sebelumnya berjalan di lokasi tersebut.

Saat ini Pemprov Sumsel melalui BPKAD sedang menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi aset daerah. Jika memang diperlukan, tentu akan ditempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak BPKAD kembali menegaskan bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya, maka lahan tersebut tetap dianggap sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (ydp)

Pos terkait