BERITA SRIWIJAYA, PALEMBANG – Dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumatera Selatan bersama jajarannya menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg. Kegiatan ini digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel di halaman kantor BNNP Sumsel, Senin (25/02).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dan BNNP Sumsel dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh tim laboratorium forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalamnya. Setelah dipastikan keasliannya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diblender bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia – Pekanbaru – Sumsel, dengan lokasi akhir di Kabupaten Musi Banyuasin (Sekayu).
“Jenis sabu yang diamankan ini merupakan kategori premium, dengan kemasan bungkus teh China,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumsel menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan Sumsel (Lapas/Rutan) siap bersinergi dalam pemberantasan peredaran narkoba, sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Asta Cita Presiden RI.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Kepolisian dan BNN dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (#)