BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM — Satreskrim Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Suak Tapeh pada 2019. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin menangkap seorang pria berinisial J (40), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian sepeda motor.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026. J diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman parkir RSUD Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik korban di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Saat itu, korban datang ke kebun untuk menyadap karet. Sepeda motor Honda Revo warna hitam-hijau daun dengan nomor polisi BG-5916-JAB miliknya diparkir di pinggir pondok kayu. Sementara itu, kunci kontak digantungkan pada tiang pondok.
Sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat seseorang yang mencurigakan mendekati pondok. Saat korban menghampiri, sepeda motornya telah dibawa kabur pelaku.
Korban kemudian berusaha mengejar dan menghadang pelaku. Dalam pengejaran tersebut, korban mengenali salah satu pelaku sebagai Oskar. Tak lama kemudian, seorang saksi yang melintas juga memberitahukan kepada korban bahwa dirinya melihat Oskar membawa sepeda motor Honda Revo tersebut.
Korban selanjutnya berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO, yakni J, yang saat itu berada di RSUD Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan J di halaman parkir RSUD Banyuasin.
Selanjutnya, J dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG-5916-JAB. Barang bukti tersebut tercatat dalam berkas terpisah atau P21.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif yang dilaporkan berkaitan dengan faktor ekonomi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
J disangkakan melanggar ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau. (ydp)









