Dua Kalung Emas Raib di Pasar 16 Ilir, Nafsiah Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun Digiring ke Polrestabes Palembang Setelah Ketahuan Curi Emas

Tersangka Nafsiah (50), seorang ibu rumah tangga, sedang digiring oleh polisi menuju Mapolrestabes Palembang setelah tertangkap basah mencuri dua kalung emas di Pasar 16 Ilir. Kejadian ini menggugah perhatian publik tentang fenomena pencurian yang melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. dok:ist

Palembang, Beritasriwijaya.com —  Seorang ibu rumah tangga berinisial Nafsiah (50), warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terpaksa digiring ke Mapolrestabes Palembang setelah terbukti mencuri dua kalung emas di toko emas yang terletak di Pasar 16 Ilir, Jalan Tengkuruk Permai, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB dan sempat terekam oleh kamera CCTV toko, yang mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

Menurut keterangan dari karyawan toko, Mardelah (21), Nafsiah datang ke toko dan berpura-pura ingin membeli kalung. Ia meminta untuk melihat dua jenis kalung emas putih yang berbeda. Setelah beberapa waktu memeriksa kalung-kalung tersebut, Nafsiah tiba-tiba mengaku hendak menelepon anaknya dan kemudian meninggalkan toko dengan terburu-buru. Namun, Mardelah dan pemilik toko, Rini Selvani (44), yang berada di lokasi, merasa ada yang mencurigakan dengan perilaku Nafsiah.

Bacaan Lainnya

“Dia langsung tarik tas yang ada di atas etalase dan buru-buru pergi. Bos curiga, langsung cek CCTV, ternyata benar dia membawa barang curian,” ungkap Mardelah. Setelah menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku melalui grup pesan, Nafsiah akhirnya ditemukan sedang makan di sekitar kawasan Pempek Tumpah.

Petugas toko kemudian langsung mengamankan Nafsiah yang mengakui perbuatannya. “Saya cuma ambil satu kalung, beratnya 3 gram,” ujar Nafsiah dengan tegas. Namun, ia mengaku bahwa kalung tersebut sudah diserahkan kepada anaknya yang kemudian membawanya pergi ke Jambi.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Dela menjelaskan bahwa toko tempat kejadian menggunakan sistem barcode untuk mencatat setiap transaksi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dua kalung emas putih dengan berat masing-masing 5,13 gram dan 3,85 gram hilang, yang jika dijumlahkan, diperkirakan bernilai sekitar Rp 8,08 juta.

Nafsiah, yang kini terancam hukum, mengaku mencuri kalung emas karena kebutuhan mendesak untuk membeli seragam sekolah anaknya. “Waktu itu sepi, hanya ada dua atau tiga pembeli lain. Saya memang berniat membeli emas, tapi terdesak kebutuhan uang,” tambahnya.

Kasus pencurian ini telah diterima dan diserahkan ke tim penyidik di Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengonfirmasi bahwa Nafsiah telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, kami telah menerima penyerahan terduga pelaku pencurian emas di Pasar 16 Ilir. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini,” ujar AKBP Andrie Setiawan.(Mulia)

Pos terkait