BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Panji, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin untuk tahun anggaran 2018 hingga 2025 dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga FP2KP Banyuasin, Darmadi, pada Rabu (11/3/2026).
Darmadi meminta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banyuasin segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa, guna mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran yang dimaksud.
Menurut Darmadi, besarnya alokasi dana desa yang diterima Desa Panji setiap tahun seharusnya berdampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Dana desa yang diterima setiap tahun cukup besar, sekitar Rp1,1 miliar per tahun. Dengan jumlah yang cukup fantastis itu, tentu harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat,” ujar Darmadi.
Ia menambahkan, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. FP2KP, kata dia, berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.
“Kami meminta Unit Tipikor Reskrim Polres Banyuasin segera melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas jika memang ditemukan adanya indikasi penyimpangan,” tegasnya.
Darmadi juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Panji maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
FP2KP berharap proses klarifikasi dan penyelidikan dapat dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan dana desa yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembangunan di tingkat desa. (ydp)









