OGAN ILIR, BERITASRIWIJAYA.COM — Kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Hipni bin Hafiz, kini memasuki tahap persidangan.
Korban disebut mengalami dua luka tusuk dan luka ringan setelah terjatuh dalam peristiwa tersebut. Akibat luka yang dialaminya, hingga kini korban masih menjalani proses pemulihan.
Kuasa hukum korban, Adv. Gerri Andara Saputra, S.H., M.Kn., mengatakan peristiwa itu terjadi setelah korban menghadiri hajatan warga.
Usai dari hajatan, korban memilih pulang lebih dahulu karena hendak membesuk salah seorang warga desa yang sedang menjalani perawatan di RS Arroyan.
Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk.
“Korban mengalami dua luka tusuk dan juga luka ringan akibat terjatuh. Sampai hari ini, korban masih menjalani fisioterapi dan kontrol dengan dokter saraf untuk proses pemulihan,” ujar Gerri.
Selain keterangan korban, perkara tersebut juga didukung keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan dokumen perkara, terdapat empat orang saksi yang tercantum, yakni Romli bin Zainudin, Pajari bin Zainudin, Ikhsan bin Harudin dan Juanda bin Cik Ani.
Keempatnya tercatat sebagai saksi dalam dokumen pemanggilan perkara.
Tak hanya saksi, barang bukti berupa sebilah pisau yang rusak hingga menjadi dua bagian juga telah diamankan dalam perkara tersebut.
Gerri mengatakan, proses hukum terhadap pelaku kini telah berjalan di pengadilan dan memasuki agenda pemanggilan saksi.
“Perkara ini sudah memasuki agenda pemanggilan saksi di persidangan. Kami berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pelanggaran dan unsur yang terbukti dalam perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Gerri menilai perbuatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu kehidupan pemerintahan desa.
“Perilaku tersebut dapat mencederai demokrasi desa, karena berpotensi menimbulkan dendam yang tidak berkesudahan, mengganggu kepentingan umum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan desa, serta berpotensi berpengaruh terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan desa-desa lainnya,” tegas Gerri.
Terpisah, Camat Indralaya Tofan Arnol, SE, berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Tofan.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut seorang kepala desa yang menjadi korban kekerasan. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi serta mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa sesuai proses hukum yang berlaku. (ydp)










