Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2014 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan. Namun, pada 2015, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
“Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).
“Yang kedua tersangka atas nama DS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,” tegasnya. Dikutif dari akun Instagram @fakta.indo