OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com – Konflik dugaan penyerobotan jalan alternatif milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan dugaan penguasaan lahan sengketa milik warga kembali memanas. Kasus ini diduga melibatkan PT Gembala Sriwijaya yang beroperasi di kawasan Jalan Lingkar Indralaya, tepatnya di Desa Sarjana, Kecamatan Indralaya Utara, Kelurahan Timbangan 32, Kabupaten Ogan Ilir.
Pemilik lahan, Mardi, menegaskan bahwa lahan tersebut belum boleh dikelola oleh pihak mana pun karena telah ada kesepakatan bersama yang diketahui oleh pihak kepolisian.
“Sudah ada kesepakatan dan diketahui pihak kepolisian, bahwa lahan ini belum boleh dikelola,” ujar Mardi kepada wartawan.
Sumardi menjelaskan, pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan. Bahkan, lahan tersebut telah disetorkan ke negara dan proses administrasi sedang berjalan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kemarin kami mengajak pihak BPN untuk kloting, karena lahan ini sudah kami setor ke negara. Tapi tiba-tiba datang pihak PT Gembala mengaku-ngaku, bahkan membawa senjata,” ungkapnya.
Ia mengaku terkejut ketika tanpa pemberitahuan, alat berat tiba-tiba masuk ke lokasi dan melakukan pembersihan lahan yang masih berstatus sengketa.
“Tiba-tiba ada alat berat membersihkan lahan kami. Ini jelas membuat kami merasa terintimidasi,” tambahnya.
Sumardi bersama warga lainnya meminta keadilan dan kejelasan sikap dari pihak terkait, khususnya BPN dan PT Gembala Sriwijaya. Ia menilai tindakan sepihak tersebut tidak menghormati proses hukum dan aturan yang sedang berjalan.
“Kami minta keadilan. Bagaimana tanggung jawab pihak BPN dan pihak PT? Jangan semena-mena, karena kami ini sudah menjalankan aturan sesuai arahan BPN dan kelurahan,” tegasnya.
Sebelumnya, warga juga menyoroti dugaan penyerobotan jalan alternatif yang selama ini digunakan masyarakat dan diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Jalan tersebut disebut-sebut kini mengalami pembatasan akses.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gembala Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan dapat segera turun tangan untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh demi mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga hak-hak warga.











