Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati di Palembang, Air Mata Keluarga Korban Mengiringi Putusan

Suasana di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang saat Majelis Hakim membacakan putusan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, 11 Agustus 2025. Tangis keluarga korban pecah begitu vonis dijatuhkan.

Palembang, Beritasriwijaya.com –  Suasana penuh ketegangan bercampur haru menyelimuti Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 11 Agustus 2025. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.


Putusan Tegas Majelis Hakim

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto itu memutuskan vonis terberat setelah mempertimbangkan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, serta dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan. Keputusan ini dinilai menjadi pesan keras bahwa pelanggaran berat oleh anggota militer tidak akan ditoleransi.

Bacaan Lainnya

Tangis Pecah di Ruang Sidang

Begitu palu hakim diketukkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi isak tangis keluarga korban. Sejumlah keluarga terlihat saling berpelukan, sebagian jatuh terduduk tak kuasa menahan emosi.

“Terima kasih, Ya Allah…” ucap lirih seorang ibu korban sambil memeluk erat foto anaknya yang telah tiada. Momen itu membuat banyak orang di ruang sidang ikut terdiam dan merasakan kesedihan yang mendalam.


Reaksi Terdakwa dan Kuasa Hukumnya

Kopda Bazarsah hanya terdiam di kursi terdakwa, wajahnya pucat dan mata berkaca-kaca. Meski tampak tegang dan berkeringat, ia sama sekali tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Usai sidang, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami akan mempelajari pertimbangan hukum Majelis Hakim dan menyiapkan langkah hukum berikutnya,” ujarnya singkat.


Oditur Militer Menerima Putusan

Sebaliknya, pihak Oditur Militer menyatakan menerima dan menghormati keputusan tersebut. Menurut mereka, vonis hukuman mati yang dijatuhkan sudah mencerminkan rasa keadilan dan menjadi peringatan bagi seluruh prajurit.


Kasus yang Menggemparkan Publik

Peristiwa ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung, di mana Kopda Bazarsah menembak tiga anggota Polri hingga tewas di tempat. Aksi tersebut memicu kecaman publik secara luas dan menjadi sorotan nasional.

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting penegakan hukum di lingkungan militer, menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku pelanggaran berat, siapa pun orangnya.(Indra)

Pos terkait