Kuasa Hukum Desak Pemkab Banyuasin Bongkar 20 Ruko Ilegal di Tegal Binangun: Tanpa PBG dan Langgar UU-Perda

Kuasa Hukum Zainal Tanumiharja Tan, RISMA SITUMORANG & PARTNERS dari Jakarta, Mendesak Pemkab Banyuasin Segera Hentikan Pembangunan dan Bongkar 20 Ruko di Tegal Binangun, Karena Tanpa PBG dan Melanggar UU serta Perda

 

Bacaan Lainnya

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Pembiaran pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin yang diduga dibangun Oeji Bin Lam (Alam) mulai mencuat ke publik. Kuasa hukum Zainal Tanumihardja Tan, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP mendesak Bupati, Sekda, dan Kasatpol PP Kabupaten Banyuasin segera menghentikan aktivitas pembangunan ruko-ruko yang jelas-jelas tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/dahulu IMB.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, Kantor Hukum RISMA SITUMORANG& PARTNERS menyebutkan saat meninjau lapangan, telah berdiri sekitar 20 unit ruko di lokasi tersebut. Namun pembangunan itu dilakukan tanpa mengantongi PBG sebagaimana ketentuan perizinan atau Persetujuan Banguna Gedung (PBG) yang berlaku.

 

Kuasa hukum juga menyatakan pembangunan ruko tersebut berada di atas lahan yang saat ini masih dalam sengketa kepemilikan.

Klien mereka, Zainal Tanumihardja Tan, disebut memiliki tanah seluas 10.246 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2002. Selain itu, pada tahun 2010 klien mereka juga telah membeli lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi di kawasan yang sama.

Selama lebih dari dua dekade, lahan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha, seperti batching plant, pool kendaraan, serta beberapa unit ruko yang disewakan.

Namun sejak tahun 2024, kuasa hukum menyebut muncul pihak lain yang diduga melakukan penimbunan tanah dan mulai mendirikan bangunan ruko di lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan adanya pemasangan pagar panel beton dan pagar seng yang menutupi akses keluar masuk menuju area usaha milik klien mereka.

Akibatnya penutupan akses keluar masuk itu, sejumlah kendaraan operasional seperti truk, truk mixer, wheel loader hingga alat berat lainnya disebut tidak dapat keluar dari lokasi usaha tersebut, sudah lebih dari 6 bulan terkurung dan menjadi rusak.

Situasi itu bahkan memicu persoalan hukum baru. Salah seorang karyawan bernama Ong Bo Kik dilaporkan ke Polsek Rambutan karena membuka paksa gembok pagar karena akses tertutup. Peristiwa tersebut berujung pada penetapan Ong Bo Kik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan gembok di wilayah hukum Polsek Rambutan.

Kuasa hukum Risma Situmorang memperlihatkan Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin tertanggal 11 November 2025, yang menegaskan bangunan ruko di lokasi tersebut disebut tidak memiliki PBG.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengambil langkah tegas, menegakkan aturan hukum dan aturan PERDA BANYUASIN tentang PBG, dengan menghentikan pembangunan serta membongkar bangunan ruko yang telah berdiri megah 2 lantai telah mencapai sekitar 20 unit.

Selain itu, mereka juga meminta pembongkaran pagar beton dan pagar seng yang menutupi akses menuju lahan dan tempat usaha klien mereka.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Zainal Tanumihardja Tan memberikan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap persoalan tersebut.

“Negara kita Negara Hukum tidak bisa ada pembiaran kepada yang melanggar aturan Hukum dan PERDA, apabila Pemerintah Kabupaten Bayuasin tidak membongkar bangunan liar tersebut kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.

Sementara itu, wartawan telah mencoba mengonfirmasi Sekda serta pihak Satpol PP Banyuasin terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan. (ydp)

Pos terkait