Laporan Warga Diabaikan, UD Merpati Diduga Tambang Ilegal di Banyuasin III: DPRD & Camat Bungkam?

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencoreng tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada perusahaan UD Merpati, yang disebut-sebut menjalankan aktivitas tambang galian C secara ilegal di wilayah Kecamatan Banyuasin III.

Parahnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi, tanpa pengawasan, bahkan tanpa rasa bersalah.

Lebih memprihatinkan, laporan warga yang telah disampaikan berulang kali melalui lembaga Corruption Watch Federation (CWF) ke Camat dan DPRD Banyuasin justru lenyap tanpa jejak. Tidak ada tanggapan, tidak ada sidak, tidak ada penindakan.

“Sudah kami laporkan secara tertulis ke Camat dan DPRD. Tapi sampai sekarang seperti ditelan bumi. Tidak ada kejelasan, tidak ada aksi,” ungkap perwakilan CWF dengan nada kecewa.

Aktivitas tambang UD Merpati disebut telah merusak infrastruktur jalan warga, mencemari lingkungan sekitar, dan menyebabkan polusi debu ekstrem yang mengancam kesehatan. Namun, respon dari pihak kecamatan dan legislatif justru nihil. Publik pun bertanya-tanya: ada apa di balik bungkamnya para pejabat publik?

Situasi ini memunculkan beragam spekulasi: apakah ada pembiaran sistematis? Apakah ada oknum pejabat yang ‘bermain mata’ dengan pengusaha tambang ilegal?

Lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan dari pemangku kebijakan dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga amanah rakyat dan lingkungan hidup.

“Kami khawatir kepercayaan masyarakat makin tergerus. Jika laporan rakyat tak direspons, apa makna hukum bagi rakyat kecil?” tegas pihak CWF.

Pos terkait