Oku Selatan – Setelah melarikan diri selama hampir dua tahun, Leksi Yandi, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 senilai Rp1,3 miliar, akhirnya berhasil ditangkap.
penangkapan ini dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang menemukan jejaknya di Kota Bandung.
Leksi Yandi sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari OKU Selatan setelah melarikan diri menjauh dari proses hukum
Dari adanya laporan itulah, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin, SH., MH., langsung memerintahkan jajarannya agar melakukan pengejaran serta pencarian tentang keberadaan sang DPO (Daftar Pencarian Orang).
Memang usaha takan pernah mengkhianati hasil, sekira pukul 20.45 Wib, Kejaksaan Negeri OKU Selatan mendapat informasi bahwa Lexi Yandi yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sudah tertangkap.
Tanpa menunggu waktu lama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H., melalui Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Beni Putra, S.H., M.H., langsung mengutus Kasi Pidsus dan beberapa stafnya untuk segera menjemput sang buronan.
Julia Rahman, S.H., yang mendapat mandat langsung dari Kajari, bersama Kasubsi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) dan di dampingi Kasi E Kejati Sumsel beserta tim segera berangkat menuju Kejaksaan Agung Republik Indonesia