NasDem Nonaktifkan Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi

OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Ogan Ilir resmi menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir. Penonaktifan ini merupakan buntut dari beredarnya surat permohonan bantuan seragam yang ditandatangani Arif dan sempat viral di media sosial.

Ketua DPD NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafei, menegaskan bahwa keputusan penonaktifan sudah berlaku sejak 17 September 2025 lalu.

“Sudah dinonaktifkan sejak tanggal 17 September 2025 kemarin,” ujar Ahmad Syafei, selepas Rapat Paripurna XIX DPRD Ogan Ilir.

Ahmad Syafei menambahkan, penonaktifan ini dilakukan demi menjaga marwah partai dan lembaga legislatif. Pihaknya juga menunggu hasil tim investigasi yang telah dibentuk oleh DPW NasDem Sumatera Selatan.

“Jabatan Ketua Komisi III DPRD OI sudah dinonaktifkan. Untuk pengesahannya, kami menunggu hasil tim investigasi DPW NasDem Sumsel,” tegasnya.

Surat permohonan bantuan seragam yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ogan Ilir tersebut sebelumnya menuai kritik publik karena dianggap tidak pantas dilakukan oleh pejabat legislatif.

Dengan penonaktifan ini, posisi Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir untuk sementara kosong hingga ada keputusan lebih lanjut dari fraksi dan hasil investigasi DPW NasDem Sumsel.

Ahmad Syafei berharap, langkah ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada Partai NasDem dan DPRD Ogan Ilir.

“Apapun hasilnya nanti, kami ingin DPRD tetap solid, bekerja profesional, dan fokus pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (ydp)

Pos terkait