PALEMBANG, Beritasriwijaya.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025). Operasi ini digelar oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus atas perintah dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyusul adanya dugaan aliran dana untuk oknum aparat penegak hukum.
Dalam OTT tersebut, tim kejaksaan mengamankan 22 orang, terdiri dari satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan 20 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Menurut keterangan resmi dari Kejati Sumsel, dana yang diserahkan oleh para kepala desa diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara. Penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Penindakan ini bertujuan sebagai pembelajaran, agar seluruh perangkat desa tidak melayani permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pihak manapun, dan wajib menggunakan ADD sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Ia juga mengimbau seluruh pemerintah desa untuk segera meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen atau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar tata kelola desa terhindar dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan akan menelusuri lebih jauh apakah praktik serupa pernah terjadi sebelumnya.
“Kami harap ini menjadi perhatian serius bagi seluruh daerah,” tambah Vanny. (ydp)