Palembang, Beritasriwijaya.com — Sebanyak 122 mahasiswa Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Sumatera Selatan, mendapat kabar mengejutkan setelah ijazah mereka dibatalkan oleh pihak kampus. Menyusul pembatalan tersebut, UKB menawarkan opsi kuliah ulang tanpa biaya sebagai solusi. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh kuasa hukum mahasiswa yang bersangkutan.
Rektor UKB, Fika Minata Wathan, mengungkapkan bahwa pembatalan ijazah itu terjadi setelah temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses perkuliahan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), serta dugaan plagiarisme dalam tugas akhir mahasiswa.
“Kami pihak UKB bertanggung jawab atas pembatalan ijazah terhadap 122 mahasiswa. Kami menawarkan perkuliahan ulang tanpa dipungut biaya kepada mahasiswa yang terkena pembatalan ijazah,” ungkap Fika kepada detikSumbagsel pada Rabu (18/6/2025).
Fika menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk mahasiswa yang perkuliahannya tidak sesuai dengan SN-DIKTI, pihak kampus akan melengkapi mata kuliah yang belum terpenuhi. Sementara untuk mahasiswa yang terbukti melakukan plagiarisme, mereka akan diberikan bimbingan ulang dengan pembimbing yang baru.
Namun, tawaran perkuliahan ulang ini ditolak oleh kuasa hukum para mahasiswa yang ijazahnya dibatalkan, Conie Pania Putri. Menurutnya, meskipun kuliah ulang disediakan secara gratis, hal ini justru sangat merugikan kliennya. Ia menjelaskan, beberapa alumni yang ijazahnya dibatalkan mengalami dampak besar, seperti terganggunya karier mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau berhentinya studi S3 mereka akibat pembatalan tersebut.
“Walaupun kuliah ulang gratis, alumni yang ijazahnya dibatalkan menolak karena sangat merugikan. Kami berharap pembatalan ijazah ini dapat dibatalkan, dan kuliah ulang bukanlah solusi,” tegas Conie.
Kuasa hukum juga berencana menempuh langkah hukum dan administratif, termasuk mengajukan pengaduan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel dan menyurati Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.
“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, karena ini menyangkut nasib dan masa depan para alumni. Tidak bisa sebuah perguruan tinggi seenaknya mencabut hak akademik seseorang tanpa prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Conie.(KinanT)