Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., pimpin Rapat Penataan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat (1/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan pasar tradisional agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sekretaris Daerah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparatur kecamatan, perangkat desa, serta para pedagang agar penataan dan penertiban PKL dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Penataan ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tapi untuk menciptakan ruang usaha yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi para pedagang serta pengunjung pasar. Kita ingin mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi yang tertib dan terorganisir.”Ujarnya.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen memberikan solusi yang adil dan manusiawi kepada para pedagang, termasuk menyediakan tempat relokasi yang memadai, sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang wilayah.
Rapat ini menjadi langkah awal dari proses penataan yang akan dilakukan secara bertahap. Sosialisasi lanjutan, pendekatan persuasif, serta dialog terbuka akan terus dilakukan guna memastikan semua pihak memahami tujuan dan manfaat dari penataan tersebut.
Pemerintah berharap, dengan adanya kesadaran bersama, kawasan pasar dapat menjadi ruang publik yang lebih baik, tertib, dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, Khusus di Kabupaten OKU Selatan.
Turut hadir Kasat Pol PP, Kadishub atau mewakili, Kepala Bapenda atau mewakili, Kadin KUKMPP, Camat Simpang atau mewakili, Kepala Pasar Simpang.