BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Sebanyak sepuluh orang pelaku judi sabung ayam yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dalam penggerebekan di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, pada Minggu (24/8/2025) sore lalu, kini tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
Kanit Pidum Polres Banyuasin, Iptu Joko, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat membenarkan bahwa para tersangka sudah tidak berada di ruang tahanan. Menurutnya, status mereka saat ini bukan tahanan dalam, melainkan dikenakan kewajiban melapor.
“Dalam perkara 303 bis KUHP, ancaman hukumannya di bawah empat tahun, sehingga tidak bisa ditahan. Mereka wajib lapor, berkas perkara tetap berlanjut,” jelasnya.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Masih kita dalami pemeriksaan terhadap mereka. Berkas perkara tetap kita lengkapi,” tambah Joko.
Sebelumnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya aktivitas judi sabung ayam di kawasan tersebut. Dari lokasi, polisi mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.850.000 yang diduga hasil taruhan, tiga ekor ayam aduan, serta sejumlah perlengkapan judi sabung ayam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Iptu Joko juga menyebutkan bahwa pihaknya masih memburu penyelenggara atau pemilik arena sabung ayam yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Anggota masih melakukan penyelidikan keberadaannya. Kita belum dapat informasi pasti, namun tetap dilakukan tindakan hukum terhadap penyelenggaranya,” tegas Joko.