Sidang Warisan Wiliam Sunardi di PN Palembang Memasuki Tahap Akhir

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com — Sidang perkara perdata nomor 134/PDT.G/2025/PN.PLG, mengenai pembagian harta bersama dan warisan almarhum William Sunardi antara Hilda Wilson Sunardi melawan tiga anak kandungnya, kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus.

Hilda Wilson Sunardi, yang berusia 77 tahun, mengajukan gugatan untuk menegaskan haknya atas harta bersama yang diperoleh selama pernikahannya dengan almarhum William Sunardi selama lebih dari 40 tahun. Gugatan diajukan terhadap tiga anak almarhum dan ahli waris lainnya, termasuk Joyce Sunardi Widjaja, Chris Sunardi, Dina Sunardi Langit, Djuwita Petrus, Martindo Sunardi, Kevin Sunardi, Brian Sunardi, dan Brizka Sunardi.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, H. Jhon Redo, S.H., M.H, menekankan bahwa seluruh harta yang disengketakan merupakan harta bersama dan telah dibagi sesuai hukum waris melalui Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 19 Tahun 2007. Menurut akta tersebut, pembagian harta dilakukan dengan setengah bagian untuk Hilda sebagai istri dan setengah lainnya untuk ahli waris almarhum. Harta yang dipersoalkan berupa beberapa bidang tanah dan bangunan di Palembang dan Ogan Ilir.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum, yang menegaskan bahwa keputusan akan diambil seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan semua pihak.

Kuasa hukum Penggugat berharap Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dan gugatan balik dari tergugat, serta mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya. Hal ini dinilai penting agar Hilda, sebagai istri sah, dapat menikmati haknya atas harta bersama dan warisan almarhum suaminya.

Pembacaan putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober mendatang. (ydp)

Pos terkait