BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai menyusun Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026. Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., memimpin langsung rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Sekda Banyuasin.
Turut hadir dalam agenda ini Kepala BPKAD Dra. Yuni Khairani, M.Si., perwakilan dari berbagai OPD, serta jajaran BPKAD lainnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin krusial yang berkaitan langsung dengan efisiensi dan akuntabilitas anggaran daerah, antara lain:
- Satuan biaya sewa kendaraan jabatan,
- Honorarium panitia kegiatan,
- Pengadaan pakaian dinas dan/atau kerja,
- Upah tenaga konstruksi,
- Biaya transportasi perjalanan dinas dalam kecamatan,
- Honorarium untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL),
- Penyesuaian atas terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
“Terkait sewa ini memang belum ada aturan teknis yang secara eksplisit mengatur mekanisme penyewaan kendaraan operasional. Namun, untuk pengadaan kendaraan sudah ada pedomannya, dan itu telah kami diskusikan serta tetapkan bersama tim BPK,” ujar Sekda Banyuasin.
Ia juga menegaskan bahwa penyewaan layanan operasional harus berpegang pada ketentuan yang berlaku, terutama aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sewa kendaraan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional OPD, bukan sekadar formalitas. Harus efisien dan akuntabel,” tegasnya.
Penyusunan standar biaya ini menjadi bagian penting dari langkah Pemkab Banyuasin untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan sesuai regulasi terbaru. (ydp)