MUARADUA – Wakil Bupati OKU Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. H. Sholehien Abuasir, S.P., MSi., hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, Jumat (06/12/2024).
Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Carles Minarko, S.E., dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumsel Babel. Permintaan Persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Anggota DPRD. Pembacaan Keputusan Persetujuan bersama Bupati dan DRPD. Penandatanganan Keputusan Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumsel Babel.
” Alhamdulillah rancangan Perda tentang penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumsel Babel dan Bangka Belitung. telah selesai dilaksanakan sekaligus telah tercapai keputusan bersama, terimakasih kepada panitia khusus yang telah berkerja dengan baik semoga ini menjadi pahala untuk kita semua,” pungkasnya.
” Kegiatan rapat di lanjutkan mendengarkan Laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumsel Babel yang di bacakan oleh ibuk Choirinda. Diteruskan pembacaan keputusan persetujuan bersama Bupati dan DRPD oleh Sekretaris DPRD OKU Selatan. Diteruskan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Anggota DPRD. Terakhir penandatanganan keputusan persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumsel Babel dan Bangka Belitung.
Dalam pendapat akhir bupati yang dibacakan Wakil Bupati mengatakan Sejak tanggal 21 November 2024, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah melaksanakan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Berbagai masukan dan saran anggota dewan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut merupakan hal yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang terbaik demi kepentingan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan kita meyakini bahwa semua kerja keras ini Insya Allah bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
” Terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan instansi terkait yang telah aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung tersebut sehingga akhirnya pada hari ini telah sama-sama kita saksikan anggota dewan yang terhormat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk diproses lebih lanjut dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
Selanjutnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur untuk difasiltasi. Rancangan Peraturan Daerah tersebut harus mendapat pembinaan dari Gubernur dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan. Selanjutnya apabila hasil fasilitasi tersebut tidak ada perubahan mendasar, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan ditetapkan oleh Bupati, setelah mendapatkan Nomor Register dari Gubernur,” pungkasnya.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan dan turun dihadiri. Pimpinan dan Anggota DPRD, FKPD, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD beserta Pejabat Eselon III, Kepala Instansi Vertikal, Para Kepala Bagian, Para Camat, Lurah/ Kades Se-Kabupaten OKUS serta Undangan lainnya.