BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Keberadaan toko waralaba atau minimarket di Kabupaten Banyuasin semakin menjamur, meski sudah ada aturan tegas yang melarang pendirian toko modern berdekatan dengan pasar tradisional maupun pusat ekonomi rakyat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan kinerja DPRD Banyuasin sebagai lembaga yang melahirkan aturan tersebut.
Pantauan di lapangan, sejumlah minimarket modern berdiri di kawasan Desa Lubuk Saung, Suak Bara, di beberapa pelosok desa, hingga persis di depan pusat kuliner Kabupaten Banyuasin, Bahkan, ada yang jaraknya hanya beberapa meter dari Pasar Tradisional Pangkalan Balai.
Padahal, keberadaan toko waralaba tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan, dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pendirian toko modern tidak boleh merugikan pedagang kecil maupun UMKM lokal.
Namun dalam praktiknya, pengawasan terkesan lemah. Minimarket masih bebas beroperasi meski jelas melanggar ketentuan perda. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal keseriusan DPRD Banyuasin dalam mengawal dan mengawasi aturan yang mereka sahkan sendiri.
“Sekarang kami pedagang pasar Pangkalan Balai makin terjepit. Kami hanya berjualan untuk sekadar bertahan hidup, tapi di sisi lain pemerintah justru memberi izin kepada toko modern besar seperti Indomaret dan Alfamart. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan semakin banyak pemodal besar yang membuka usaha di sepanjang jalan raya. Tentu ini makin menyulitkan kami yang berada di pasar tradisional,” keluh salah satu pedagang lokal.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Banyuasin Raisa Lahari menegaskan bahwa perda sudah dibuat bersama pemerintah, sehingga jika ada minimarket yang berdiri dekat pasar tradisional perlu dipertanyakan ke bagian perizinan.
“Peraturan daerah sudah dibuat bersama pemerintah, artinya kalau ada minimarket berada di dekat dengan pasar tradisional, kita harus tanyakan dengan perizinan besok,” ujar Raisa.
Sementara itu, Sekda Banyuasin belum bisa dimintai konfirmasi terkait maraknya minimarket yang dinilai melanggar perda tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan keberadaan toko modern akan semakin mematikan usaha kecil, UMKM, hingga pasar tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di Banyuasin. (ydp)