128 Warga Harapan Jaya Terima Kompensasi RR dari PT Daqing

PALI – Sebanyak 128 warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menerima pembayaran kompensasi Right of Recovery (RR) dari PT Daqing. Pembagian kompensasi berlangsung di Kantor Kepala Desa Harapan Jaya pada Rabu, 19 Februari 2025.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan PT Daqing, Renaldy Dita Memet dan Marsam tim pembayaran kompensasi RR, serta pemerintah desa yang didampingi oleh pendamping desa.

Kepala Desa Harapan Jaya, Meriyanto, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi RR ini berdasarkan data awal sebelum kegiatan survei seismik 3D Idaman dilakukan, serta laporan masyarakat setelah survei berlangsung.

“Data ini diambil dari hasil survei tim PT Daqing dan telah dikonfirmasi oleh pendamping desa. Kami memastikan bahwa pembayaran ini dilakukan sesuai dengan data yang telah diverifikasi,” ujar Meriyanto.

Pihak PT Daqing juga menegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam pembayaran kompensasi RR atau adanya keluhan dari masyarakat, hal tersebut dapat dikomunikasikan langsung dengan perusahaan dan pendamping desa.

“Jika ada kesalahan dalam pembayaran atau ada masyarakat yang merasa keberatan, kami terbuka untuk membahasnya bersama agar ditemukan solusi yang terbaik,” kata perwakilan PT Daqing, Renaldy dan Dita.

Proses pembayaran kompensasi berlangsung dengan lancar. Warga yang menerima kompensasi diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik.

Kompensasi RR ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak kegiatan survei seismik 3D Idaman di wilayah Desa Harapan Jaya. Sebelumnya, PT Daqing telah melakukan pendataan serta verifikasi bersama pemerintah desa untuk memastikan transparansi dalam proses pembayaran.

Pos terkait