PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Enam orang pria muda asal Palembang yang tergabung dalam komplotan kriminal bernama ‘X Berani’ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dengan kekerasan. Mereka diketahui telah melukai seorang pria bernama Pani Saputra, dalam aksi sadis yang terjadi di kawasan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, pada Selasa malam, 10 Juni 2025.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Unit 3 Jatanras berhasil mengamankan para pelaku di tempat tinggal masing-masing pada Senin (4/8/2025) siang. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone milik korban dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Identitas Para Pelaku
Keenam pelaku yang kini telah mendekam di ruang tahanan dan menyandang status tersangka adalah:
Irwani Febriayadi (27), warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang
Dandi (26)
Candra Putra Kusuma (20)
Aldi Hajaya Satria (20)
Aldino Kesya Pradani (20)
Rahmat Bagus Sapriansyah (22), semuanya berdomisili di Jalan Irigasi, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke markas Jatanras untuk diperiksa lebih lanjut.
“Mereka mengakui secara terang-terangan keterlibatannya dalam aksi perampokan terhadap korban. Komplotan ini beraksi dengan kejam dan sempat membuat korban mengalami luka serius di bagian kepala,” ungkap Kombes Nandang.
Modus Operandi: Mengadang dan Memukuli Korban
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa malam kejadian, korban yang baru saja keluar dari gym bersama temannya tengah berkendara motor saat tiba-tiba diadang oleh sekitar 10 orang pelaku. Mereka tidak hanya mengambil barang berharga korban, tetapi juga melakukan pemukulan brutal hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri dan belakang.
“Korban dipukuli dan dipaksa menyerahkan ponsel. Setelah itu pelaku kabur. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap enam dari pelaku,” jelas AKBP Tri.
Saat ini keenam pelaku telah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Diduga Terlibat Kasus Lain
Pihak kepolisian juga mengendus adanya kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi perampokan lain yang terjadi di kawasan Jalan Sumpah Pemuda, Kelurahan Lorok Pakjo, sekitar sebulan sebelumnya. Meski belum dapat dipastikan, AKBP Tri mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait kasus tersebut masih terus didalami.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini. Ada indikasi kuat para pelaku juga beraksi di TKP lain, namun kami masih mengumpulkan bukti tambahan,” katanya.
Kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap anggota komplotan lain yang belum tertangkap masih berlangsung. Identitas mereka telah dikantongi, dan dalam waktu dekat diharapkan seluruh pelaku dapat diamankan.(oKin)