Kesal Ditegur Klakson, Lima Pemuda di Palembang Aniaya Pengendara hingga Terluka Parah

Petugas Polsek Ilir Timur I Palembang menunjukkan lima pemuda yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di simpang lampu merah Charitas. Para pelaku kini diamankan dan menjalani proses hukum

Palembang, Beritasriwijaya.com — Aksi brutal lima pemuda di Kota Palembang berakhir di tangan polisi setelah mereka secara keji menganiaya seorang pengendara motor hanya karena ditegur dengan klakson. Korban, seorang pria berusia 21 tahun bernama M Bagas Sediono, mengalami luka parah dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kelima pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah BQ (18), MD (18), MA (18), RA (18), dan RA (20). Semuanya merupakan pemuda yang masih berusia sangat muda, namun terlibat dalam aksi kekerasan yang menggegerkan warga sekitar.

Kejadian Bermula dari Lampu Merah yang Dilanggar

Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I, AKP Andrian Novalezi, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di kawasan padat lalu lintas, tepatnya di simpang lampu merah Charitas, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, pada Minggu malam (13 Juli 2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan menerobos lampu merah. Aksi berbahaya itu nyaris menyebabkan kecelakaan, karena hampir menabrak korban yang sedang melaju di jalurnya dengan tertib.

“Korban membunyikan klakson sebagai bentuk teguran karena pelaku nyaris menabraknya. Namun pelaku justru tersinggung dan merasa tidak terima,” ungkap AKP Andrian.

Balas Dendam di Tengah Jalan

Tersulut emosi akibat diklakson, pelaku MD, yang berboncengan dengan RA, memutar balik kendaraannya dan langsung menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, MD langsung memukul korban dengan helm, hingga korban terjatuh dari motornya. Tidak berhenti di situ, tiga pelaku lainnya ikut menyerang, dan dengan keji melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor mereka.

“Korban mengalami luka cukup parah dan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian,” tambah Kanit.

Melihat korban terkapar, warga sekitar segera memberikan pertolongan dan melarikan Bagas ke rumah sakit terdekat. Keluarga korban pun langsung melapor ke polisi atas aksi kekerasan yang dialami putra mereka.

Rekaman CCTV Ungkap Identitas Pelaku

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat rekaman tersebut, identitas kelima pelaku dapat diketahui dengan cepat dan petugas pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Rekaman kamera pengawas sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Dalam waktu singkat, kelima pelaku berhasil kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Andrian.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan di jalan raya tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Kanit.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di jalan yang dipicu oleh hal sepele, seperti emosi sesaat. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah tersulut amarah dan tetap menjaga etika berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Pos terkait