Ogan Ilir, Beritasriwijaya.com — Seorang pria muda berinisial AM (23), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pria paruh baya. Korban, yang diketahui bernama Andrians (46) warga Kabupaten Banyuasin, mengalami luka cukup serius di bagian kepala akibat pukulan menggunakan benda tajam yang dilakukan pelaku.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam (13/7/2025) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam insiden itu, korban yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang saksi tiba-tiba dihadang oleh AM bersama rekannya di tengah jalan.
Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian berubah menjadi perkelahian. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan senjata tajam hingga korban bersimbah darah.
“Korban mengalami luka di bagian kepala dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum,” jelas Iptu Nugrah saat diwawancarai, Selasa (15/7/2025).
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, tim kepolisian segera melakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di depan sebuah minimarket di kawasan Stasiun Kertapati, Kota Palembang, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada tidak jauh dari Stasiun Kertapati. Ia langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi awal,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemulutan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan persoalan secara damai atau melalui jalur hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.