Palembang, Beritasriwijaya.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menangkap Ade Gio Adriansyah (35), seorang perajin perhiasan di toko emas CV Mulia Gold, Palembang, yang diketahui telah menggelapkan emas senilai lebih dari Rp 700 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pernikahan, membeli barang mewah, merenovasi rumah, hingga berjudi secara online melalui aplikasi slot.
Ade diamankan oleh Tim Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah sempat melarikan diri ke Garut, Jawa Barat, dan bersembunyi di daerah terpencil. Ia ditangkap di Kampung Melayu, Kelurahan Cinta Rakyat, Kecamatan Semarang, Kabupaten Garut, pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel pada Jumat petang (28/7/2025), Ade mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan bahwa hasil dari penjualan emas curian digunakan untuk membiayai pernikahan, memperbaiki rumah, serta membeli barang elektronik seperti handphone dan televisi. Tidak hanya itu, sebagian besar uang juga dihabiskan untuk berjudi di aplikasi slot online.
“Saya pakai uangnya buat nikah, terus beli motor, HP, TV, dan renovasi rumah juga. Sebagian saya habiskan untuk main slot,” ungkap Ade dengan wajah tertunduk saat diinterogasi petugas.
Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa Ade selama satu tahun bekerja di toko emas tersebut telah melakukan penggelapan secara bertahap. Modusnya adalah dengan menyisihkan sedikit demi sedikit emas dari hasil produksi cincin emas yang ia buat, lalu disimpan dan akhirnya dijual secara diam-diam di Jakarta setelah ia berhenti bekerja.
“Dari hasil audit, diketahui sebanyak 282 cincin emas dengan total berat sekitar 500 gram hilang dari catatan produksi. Saat dimintai pertanggungjawaban, pelaku tidak dapat dihubungi dan langsung menghilang,” jelas AKBP Tri Wahyudi.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Kita masih telusuri lebih lanjut, apakah ada orang lain yang terlibat atau membantu menjual emas hasil kejahatan ini. Kita juga cari tahu titik penjualan emas curian tersebut,” ungkapnya.
Kini Ade Gio Adriansyah telah resmi ditahan dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor, handphone, televisi, serta hasil audit kehilangan emas dari toko tempatnya bekerja.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan para pemilik usaha, khususnya di sektor emas dan perhiasan, untuk lebih waspada dan memperketat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang kembali.