Rela Jual Emas Demi Motor Anak Sekolah, Warga Palembang Tertipu Rp 10,5 Juta

Pipit Ismayawati saat berada di Polrestabes Palembang melaporkan kasus penipuan motor yang membuatnya merugi hingga Rp 10,5 juta, Minggu (20/7/2025).

Palembang, Beritasriwijaya.com — Impian seorang ibu untuk membelikan sepeda motor bagi anaknya pupus sudah setelah menjadi korban penipuan. Pipit Ismayawati (44), warga Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, mengalami kerugian sebesar Rp 10,5 juta setelah ditipu saat hendak membeli motor bekas melalui marketplace.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pipit, yang ingin memberikan kemudahan transportasi bagi anaknya bersekolah, memutuskan mencari motor bekas secara online. Di sebuah platform jual-beli, ia menemukan iklan penjualan motor Honda Vario yang menarik perhatiannya.

Bacaan Lainnya

“Saya cari motor buat anak sekolah, dan nemu iklan Honda Vario. Komunikasi awal lancar dengan yang ngaku namanya Riski,” tutur Pipit saat ditemui di kantor polisi pada Minggu (20/7/2025).

Menurut penuturan Pipit, Riski mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Prabumulih. Karena tak bisa hadir langsung, ia mengarahkan Pipit untuk melihat motor yang disebutkan berada di rumah adik iparnya berinisial SS (26) di kawasan Jalan Ratu Sianum, Ilir Timur II, Palembang.

“Katanya dia kerja di luar kota, jadi suruh saya ketemu adik iparnya yang pegang motornya langsung. Kami pun ke sana dan ketemu SS, motor memang ada,” lanjut Pipit.

Usai melihat motor secara langsung dan merasa yakin, Pipit mengambil keputusan besar — menjual emas miliknya di pasar untuk membayar motor tersebut. Uang hasil penjualan itu disetorkan melalui transfer ke rekening atas nama DRW, seperti yang diarahkan Riski. Transaksi dilakukan secara tunai di bank.

Namun, harapan Pipit segera sirna. Usai mengirimkan uang, motor tak kunjung diserahkan. SS yang memegang motor justru mengaku belum menerima uang dari Riski dan enggan menyerahkan kendaraan. Ketika Pipit mencoba kembali menghubungi Riski, nomor telepon sudah tidak aktif dan pesan tak bisa dikirim.

“Saya langsung curiga dan sadar ditipu. Saya sudah transfer Rp 10,5 juta tapi motor tidak dikasih. Ternyata SS juga korban tipu. Katanya saya ini kerabat Riski, padahal enggak kenal,” ungkap Pipit dengan kecewa.

SS sendiri mengaku sempat menjual motor di harga Rp 15 juta, lalu dinegosiasi oleh Riski hingga disepakati harga Rp 14,5 juta. Namun, ia tidak pernah mengetahui bahwa Riski akan menggunakan motornya untuk melakukan penipuan terhadap pihak lain.

Kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. SS ikut mendampingi Pipit sebagai saksi dalam proses pelaporan. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan korban sudah kami terima. Dugaan sementara, pelaku melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Saat ini kasus sedang kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi daring, terlebih saat melibatkan uang dalam jumlah besar. Verifikasi data penjual, bertemu langsung, dan menggunakan platform terpercaya bisa menjadi langkah awal menghindari penipuan serupa.(Anjel)

Pos terkait