Palembang, Beritasriwijaya.com — Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis, oknum anggota TNI yang terseret dalam pusaran kasus perjudian sabung ayam yang berujung tewasnya tiga polisi, dituntut hukuman penjara selama enam tahun serta diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, dengan Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati yang menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perjudian secara profesional di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tindakan terdakwa dinilai menjadi pemicu munculnya konflik saat penggerebekan berlangsung, yang berujung pada insiden tragis — penembakan tiga anggota kepolisian oleh Kopda Bazarsah, rekannya sesama pelaku judi.
“Motif terdakwa adalah memperoleh keuntungan finansial dari perjudian dadu guncang (koprok) yang digelar rutin setiap hari Senin dan Kamis,” jelas Oditur.
Dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa bisa meraup keuntungan mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta per hari, dengan total bulanan mencapai sekitar Rp 2,4 juta. Jumlah ini dinilai sebagai penghasilan tetap yang menjadi pendorong utama terdakwa terus melanjutkan praktik tersebut secara terorganisir.
⚖️ Tuntutan Hukum dan Pertimbangan
Dalam tuntutannya, Oditur menyebut bahwa:
Perbuatan Peltu Lubis telah mencoreng nama baik TNI, merusak kedisiplinan di Korem 043/Garuda Hitam, serta bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Aktivitas perjudian yang dilakukannya juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perjudian serta meresahkan masyarakat.
Tindakannya memiliki keterkaitan sebab-akibat dengan insiden penembakan tiga anggota polisi, meski pelaku penembakan secara langsung adalah Kopda Bazarsah.
“Perbuatan terdakwa memiliki hubungan kausalitas dengan tewasnya aparat kepolisian dalam penggerebekan judi. Karena itu, kami menuntut pidana penjara selama enam tahun dan pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditur.
Lebih lanjut, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa. “Hal-hal yang meringankan: nihil,” tegas Oditur Lismawati.
🧾 Ajukan Klemensi
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan klemensi atau permohonan pengampunan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan klemensi pada sidang selanjutnya,” kata kuasa hukum terdakwa.
🗣️ Pihak Korban Angkat Bicara
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tuntutan jaksa meski berharap hukuman bisa lebih berat.
“Kami sebenarnya berharap lebih. Tapi dengan adanya pemecatan dari TNI, kami cukup puas karena ini menunjukkan ada efek jera,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih besar atas insiden berdarah penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, yang kini menyeret dua oknum TNI sekaligus: Kopda Bazarsah yang dituntut hukuman mati, dan Peltu Lubis yang kini menghadapi 6 tahun penjara dan pemecatan.(Anggun)