Kejati Sumsel Kembalikan Tiga Aset Bernilai Rp 51 Miliar ke Pemprov, Termasuk Asrama Mahasiswa Bersejarah

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menandatangani dokumen serah terima pengembalian aset milik Pemprov Sumsel senilai lebih dari Rp 51 miliar dari Kejati Sumsel, dalam acara resmi di Palembang, Selasa (22/7/2025).

Palembang, Beritasriwijaya.com – Setelah puluhan tahun menanti kepastian hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akhirnya menerima kembali tiga aset berharga yang sebelumnya berpindah tangan secara ilegal. Aset-aset tersebut merupakan milik Pemprov yang dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), namun sempat dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam prosesi yang disambut hangat oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (22/7/2025). Aset-aset itu mencakup tiga lokasi strategis, yakni Palembang, Bandung, dan Yogyakarta, dengan total nilai lebih dari Rp 51 miliar.

Bacaan Lainnya

“Aset ini sebelumnya diambil alih secara tidak sah oleh pihak lain. Beberapa gubernur terdahulu sudah mencoba menyelesaikannya, tapi belum berhasil. Hari ini, kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Kejati Sumsel yang berhasil mengembalikan kehormatan dan kebanggaan milik rakyat Sumsel,” ucap Gubernur Deru usai menandatangani dokumen pengembalian aset.

Rincian Aset yang Dikembalikan

  • Yogyakarta: Sebuah asrama mahasiswa bersejarah di Jalan Puntodewo dengan luas lebih dari 1.941 meter persegi. Nilai aset diperkirakan mencapai Rp 10,6 miliar. Asrama ini memiliki makna historis karena telah menjadi tempat tinggal para mahasiswa asal Sumsel selama puluhan tahun.

  • Bandung: Sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.173 meter persegi di Jalan Purnawarman, dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,3 miliar. Aset ini berlokasi di salah satu kawasan strategis di Kota Bandung.

  • Palembang: Lahan kosong seluas 2.800 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, diperkirakan bernilai Rp 11,7 miliar. Lahan ini berada di jantung Kota Palembang dan memiliki potensi besar untuk pengembangan fasilitas publik.

Gubernur Deru menegaskan bahwa seluruh aset yang telah kembali ke pangkuan Pemprov tidak akan dijual kembali, meski nilainya tinggi. Sebaliknya, pemerintah berencana untuk merevitalisasi dan memaksimalkan fungsi sosial dari aset tersebut.

“Kami tidak akan melepasnya ke pasar. Khususnya asrama di Yogyakarta dan lahan di Bandung, akan kami revitalisasi untuk mendukung pendidikan anak-anak Sumsel. Bisa jadi tetap sebagai asrama, atau fasilitas pendidikan lain yang lebih bermanfaat,” jelasnya.

Perjalanan Hukum yang Panjang

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa proses hukum untuk mengembalikan aset-aset ini sangat kompleks dan memerlukan waktu yang tidak singkat. Salah satu tantangan utama adalah tidak tercatatnya kepemilikan aset selama lebih dari tujuh dekade di administrasi resmi Pemprov.

“Aset di Yogyakarta sudah lebih dari 73 tahun tidak tercatat secara administratif. Namun, dengan kerja keras tim dan dukungan Mahkamah Agung yang memutus inkrah, aset tersebut sah dikembalikan ke negara. Sementara itu, aset di Bandung kini telah bersertifikat atas nama Pemprov Sumsel,” papar Yulianto.

Ia juga menegaskan bahwa upaya ini menjadi bagian dari penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Yayasan Batanghari Sembilan. Kejati Sumsel berkomitmen mengawal seluruh aset negara agar tidak lagi disalahgunakan.

Pengembalian aset ini menjadi momentum penting bagi Sumatera Selatan dalam menegakkan hak milik negara sekaligus memastikan pemanfaatan optimal untuk kepentingan masyarakat.(Mei)

Pos terkait