Bendera Merah Putih Kusam dan Robek di Kantor Desa Pelajau, Warga Pertanyakan Kepedulian

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Bendera Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa Pelajau, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, tampak kusam dan robek di bagian ujung. Kondisi ini menuai sorotan warga yang menilai simbol negara tersebut tidak dirawat sebagaimana mestinya.

Pantauan pada Jumat (25/07/2025), bendera terlihat lusuh dan memudar warnanya. Robekan di sisi ujung kain menambah kesan tak layak kibarnya bendera di halaman kantor pemerintahan desa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini kan lambang negara, kok bisa dibiarkan dalam keadaan seperti itu? Harusnya diganti dengan yang baru,” kata seorang warga Pelajau yang ditemui di lokasi.

Warga berharap agar pihak desa segera melakukan penggantian, karena bendera yang rusak tidak layak dikibarkan. “Ini menyangkut wibawa negara, masa di kantor desa saja tidak diperhatikan?” ucap warga lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tepatnya Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Adapun sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 67, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak *Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pelajau terkait kondisi bendera tersebut. Warga berharap agar perhatian terhadap simbol negara tidak diabaikan, terutama oleh lembaga pemerintahan sendiri.

Pos terkait