KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (18/7/2025).Dok : Humas KPK

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dimintai keterangan di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Betul, kami tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam program kuota internet gratis. Hal ini menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait proyek pengadaan Google Cloud dan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek,” ujar Asep.

Penyelidikan Terkait Google Cloud dan Chromebook

Menurut Asep, penyelidikan tidak hanya menyasar bantuan kuota internet gratis, tetapi juga menyangkut perangkat keras (laptop Chromebook) dan layanan penyimpanan digital (Google Cloud) yang diadakan sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.

“Program ini terdiri dari satu kesatuan sistem. Ada perangkat keras, ada penyimpanan data, dan tentu saja kuota internet sebagai penunjangnya. Ketiganya kami selidiki dalam konteks dugaan penyimpangan anggaran,” jelasnya.

Program ini diluncurkan sebagai solusi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi COVID-19, yang dimulai sejak tahun 2020.

Rincian Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota internet yang disalurkan pemerintah pada saat itu terdiri dari beberapa kategori:

  • Peserta didik jenjang PAUD: 20 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar)

  • Peserta didik SD dan SMP/SMA: 35 GB per bulan (5 GB umum, 30 GB belajar)

  • Pendidik PAUD dan pendidikan dasar/menengah: 42 GB per bulan (5 GB umum, 37 GB belajar)

  • Mahasiswa dan dosen: 50 GB per bulan (5 GB umum, 45 GB belajar)

Bantuan ini disalurkan mulai 22–24 September 2020, dan berlangsung selama beberapa bulan untuk mendukung proses belajar mengajar di masa darurat.

KPK dan Kejagung Sama-Sama Selidiki Digitalisasi Pendidikan

Sebelumnya, KPK juga telah mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait layanan Google Cloud yang digunakan dalam sistem digitalisasi pendidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini juga mengusut kasus korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek

  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021

  • Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021

KPK menyatakan akan terus mendalami potensi penyimpangan lain yang berhubungan dengan proyek digitalisasi pendidikan, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih anggaran dan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.(Andre/Humas KPK)

Pos terkait