Palembang, Beritasriwijaya.com — Hanya karena masalah utang sebesar Rp800 ribu, seorang pria bernama Rolis Kristian (43) meregang nyawa usai duel berdarah dengan rekannya sendiri, Manto, di kawasan Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Jumat malam (18/7/2025).
Tragedi mengenaskan ini terjadi saat Rolis mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang sudah lama belum dilunasi. Namun, niat korban yang awalnya hanya ingin menagih, berujung fatal karena terjadi pertengkaran hebat hingga saling serang dengan senjata tajam.
Motif Tersinggung dan Terluka Harga Diri
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku tersinggung dengan cara korban menagih utang yang dianggap terlalu kasar. Korban disebut menagih sambil berteriak dan memancing emosi pelaku.
“Pelaku mengaku sakit hati karena korban menagih utang dengan suara keras. Uang yang ditagih sebesar Rp800 ribu,” ujar AKBP Aditya dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).
Emosi pelaku yang meledak akhirnya berubah menjadi aksi kekerasan. Pertengkaran itu pun berubah menjadi duel maut, di mana keduanya saling mengeluarkan senjata tajam. Sayangnya, Rolis terkena tusukan di bagian dada kiri yang membuatnya tewas di tempat.
Tidak Ada yang Berani Melerai
Menurut keterangan Kapolsek Gandus, warga sekitar yang menjadi saksi mata tidak berani melerai pertengkaran tersebut karena khawatir menjadi korban. Apalagi saat itu, keduanya sudah menghunus senjata tajam dan bertindak brutal.
“Warga menyaksikan dari kejauhan tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena takut terkena sabetan senjata tajam,” jelas Kapolsek.
Usai melakukan penikaman, Manto sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tak lama kemudian.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dapur bergerigi dengan gagang kayu yang digunakan dalam aksi penikaman. Saat ini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan. Permasalahan utang-piutang sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan tidak dilakukan dengan emosi yang membabi buta.(Rara)









