Pemuda Ancam Tetangganya Pakai Pisau Saat Mabuk, Polisi Tangkap di Tengah Malam

Pelaku DN (26) berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Indralaya tak lama setelah mengancam tetangganya dengan sebilah pisau. Kini ia diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok : Polres Ogan ilir / Humas)

Ogan Ilir, Beritasriwijaya.com — Aksi nekat seorang pemuda berinisial DN (26), warga Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, nyaris berujung tragis setelah dirinya mengancam tetangganya sendiri dengan sebilah pisau dalam kondisi mabuk. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika pelaku datang ke rumah korban, Andi Kurnia (57), dengan emosi tidak terkendali dan dalam kondisi diduga mabuk berat. Tanpa alasan yang jelas, pelaku menggedor pintu rumah korban dengan keras, memancing perhatian warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Setelah korban keluar untuk menanyakan maksud kedatangan pelaku, situasi langsung memanas. DN mendorong korban secara kasar, lalu mencabut sebilah pisau dari balik pinggangnya dan mengayunkannya ke arah tubuh korban. Untungnya, korban bisa menghindar. Aksi brutal pelaku semakin membabi buta ketika saksi Yuleni (54) mencoba melerai, namun malah ikut menjadi sasaran amukan.

“Pelaku bahkan sempat mencoba melukai saksi Yuleni. Namun teriakan dari saksi lainnya, Kopek (45), membuat pelaku panik dan akhirnya kabur dari lokasi,” ungkap Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P.

Polisi Gerak Cepat, Tangkap Pelaku Kurang dari Satu Jam

Mendapat laporan warga, tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah, S.E., langsung melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm dan gagang kayu berwarna cokelat.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Indralaya. Ia mengakui semua perbuatannya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam, mengumpulkan keterangan para saksi, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Junardi.

Terancam Pasal Berlapis

Atas tindakannya, DN dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bahaya penyalahgunaan alkohol yang bisa memicu tindakan kriminal membahayakan nyawa orang lain. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar mereka.(Copi)

Pos terkait