PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar asal Riau. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan total 498 gram sabu yang siap edar.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Alpin Wijaya (22), Rinald (22), dan Yocky Saputra (30). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang. Berdasarkan informasi tersebut, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ungkap Aditya saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Awal Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Pada Senin sore (30/6/2025), tim Satresnarkoba mencurigai dua orang pengendara motor Yamaha NMax BG-6756-AEU yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua klip bening berisi sabu seberat 102 gram dari tangan Alpin dan Rinald.
“Kedua tersangka langsung kami amankan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Yocky, yang tinggal di kawasan Tanjung Raja, Ogan Ilir,” jelasnya.
Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Yocky Saputra di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam lemari, dengan berat total 457 gram.
Masih Ada Buronan
Aditya menambahkan, pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian saat ini memburu seorang pelaku lain berinisial AG, warga Tanjung Raja, yang diduga kuat masih satu jaringan dengan ketiga tersangka.
“AG saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami yakin dia berperan sebagai pemasok dalam jaringan ini. Kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya,” tegas Aditya.
Pemusnahan Barang Bukti
Dalam kesempatan yang sama, Polrestabes Palembang juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 498 gram sebagai langkah tegas mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang disita tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat. Ini juga bentuk transparansi kami kepada publik,” tambahnya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, dua unit handphone, serta satu helai jaket milik tersangka.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman berat lainnya.(Muthya)









