Palembang, Beritasriwijaya.com – Pelarian Jemy (39) dan anaknya, RM (19), usai menghabisi nyawa M Ridho (23) di Palembang akhirnya kandas. Aksi brutal keduanya yang dilakukan dalam keadaan mabuk berujung penangkapan dramatis di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Kini, ayah dan anak tersebut resmi mengenakan baju tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan di Pelabuhan Merak
Hanya berselang 20 jam setelah melakukan pembunuhan sadis, Jemy dan RM berhasil dibekuk aparat kepolisian di Pelabuhan Merak pada Sabtu (9/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, mereka hendak menyeberang ke Pulau Jawa tanpa tujuan pasti.
Jemy mengaku tidak memiliki keluarga di sana. Niatnya hanya satu: melarikan diri sejauh mungkin karena sadar dirinya telah menjadi buronan.
“Belum tahu mau ke mana, pokoknya menyeberang dulu. Nggak ada keluarga di Pulau Jawa,” ungkap Jemy dengan nada lesu saat konferensi pers, Senin (11/8).
Orang Tua Ikut dalam Perjalanan Pelarian
Fakta mengejutkan, saat penangkapan, polisi juga menemukan orang tua Jemy ikut bersama mereka. Menurut pengakuan Jemy, orang tuanya menyusul untuk membujuk dirinya dan RM menyerahkan diri. Namun, ajakan itu diabaikan.
“Waktu kabur, sempat ngobrol sama orang tua, diajak nyerah. Tapi kami tetap lanjut kabur, sampai akhirnya orang tua ikut menyusul,” kata Jemy.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan Jemy dan RM dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain senapan angin bertuliskan Pest Hunter PLG dalam kondisi patah, sebilah pisau bengkok, topi biru, jaket kulit cokelat, celana biru, serta sepeda motor bernopol BG-6155-ADU yang digunakan saat melakukan aksi.
Polisi juga menemukan bercak darah dari kepala Jemy akibat duel dengan korban.
Kronologi Singkat Pembunuhan
Kasus ini bermula pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.15 WIB di depan sebuah bengkel, Lorong Sidomulyo 1, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang. Dalam kondisi mabuk, Jemy dan RM menyerang Ridho dengan senjata tajam dan senapan angin. Korban tewas di lokasi dengan 14 luka tusuk dan 2 luka tembak.(Yayan)