BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Proyek rehab Gedung Balai Penyuluhan KB di Kecamatan Tanjung Lago yang dikerjakan oleh CV Ribel Mandiri, dengan nilai kontrak Rp 340.455.000 dari DAK Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2025, diduga bermasalah.
Sejumlah pihak menilai adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Indikasi ketidaksesuaian dengan standar pembangunan disebut cukup mencolok dan dikhawatirkan berpotensi merugikan negara. Bahkan, muncul dugaan bahwa barang-barang yang dipasang tidak sesuai standar SNI.
Selain itu, pihak kontraktor diduga sulit ditemui dan terkesan jauh dari pantauan publik. Kondisi ini memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan.
Pihak PPK dan PPTK juga diduga patut dipertanyakan, karena laporan yang masuk dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi. Jika benar demikian, hal ini bisa mengarah pada pelanggaran serius.
Sorotan juga mengarah pada transparansi penggunaan dana APBD. Dana pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Jika dugaan permainan terbukti, maka proses hukum perlu ditegakkan agar proyek dengan nilai ratusan juta rupiah tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Banyuasin maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang berkembang. (ydp)