PST Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI dan Proyek di Muara Enim

Palembang, Beritasriwijaya.com —
Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai janggal dan merugikan keuangan negara. Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum Dian HS dan Sekjen Sukirman, PST menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Dalam dokumen setebal tiga halaman itu, PST menyoroti sedikitnya tiga persoalan utama:

1. SP3 Kasus Dana Hibah PMI Prabumulih,

2. Pekerjaan Sistem Blok Lanfil TPA Bukit Kancil di Kabupaten Muara Enim, dan

3. Dugaan penyimpangan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Kades dan PMD Muara Enim.

PST menilai keputusan Kejaksaan Negeri Prabumulih yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih terkesan janggal. Dalam kasus tersebut, nama-nama seperti Hj. S (mantan wali kota Prabumulih) dan dr. R (putri mantan wali kota) sempat disebut-sebut dalam pemeriksaan.

“Keputusan SP3 itu perlu dikaji ulang. Kami meminta Kejati Sumsel mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi terhadap langkah Kajari Prabumulih,” tegas pernyataan PST.

PST juga mendukung kinerja Kejari Prabumulih dalam kasus lain, yakni pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih yang telah menetapkan tiga tersangka. Namun, lembaga ini menegaskan agar seluruh proses hukum berjalan transparan tanpa tebang pilih.

Selain kasus PMI, PST juga menyoroti proyek sistem blok lanfil di TPA Bukit Kancil, Kabupaten Muara Enim, yang diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Proyek dengan nilai sekitar Rp22 miliar itu dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan asal-asalan, sehingga kualitasnya cepat rusak. PST mendesak agar Kejati Sumsel menurunkan tim penyidik untuk menelusuri indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek tersebut.

Isu lain yang disorot PST adalah kegiatan Bimtek Forum Kades dan PMD Kabupaten Muara Enim yang dilaksanakan pada 1–8 Oktober 2025.
Menurut PST, kegiatan itu terkesan tertutup dan diduga kuat menjadi ajang pungutan terhadap kepala desa, dengan biaya Rp5,5 juta per desa.

“Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh desa, sebanyak 245 desa, namun tanpa ada publikasi media dan tanpa tanda tangan kehadiran resmi dari peserta,” tulis PST dalam rilisnya.
Lembaga ini juga mengingatkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menyerukan penghematan anggaran dan efisiensi penggunaan dana negara di semua level pemerintahan.

Pemerhati Situasi Terkini menegaskan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum atas berbagai dugaan penyimpangan yang kami laporkan hingga tuntas,” tutup Dian HS, Ketua Umum PST. (ydp)

Pos terkait