Polres Banyuasin Ungkap Puluhan Kasus Selama Oktober: Pembunuhan Berencana dan 23 Kasus Narkoba Terbongkar

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menutup bulan Oktober dengan torehan kerja keras yang mencengangkan. Dalam satu bulan terakhir, jajaran Satreskrim, Satnarkoba, dan Satpolairud berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan berencana yang sempat mengguncang warga Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, sepanjang Oktober 2025 pihaknya berhasil membekuk puluhan pelaku kejahatan lintas jenis.

Bacaan Lainnya

“Dalam periode ini, kami mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan dengan delapan tersangka. Salah satunya terjadi di kawasan Pesantren Banyuasin III, dengan barang bukti berupa mobil, tiga sepeda motor, senjata api laras pendek, serta berbagai alat kejahatan seperti linggis, grinda, dan kunci T,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan dengan memperkuat sistem keamanan rumah dan kendaraan.

Selain kasus pencurian, Polres Banyuasin juga membongkar dua kasus penggelapan dalam jabatan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Banyuasin, satu kasus penggelapan umum, serta pengeroyokan dan perusakan yang sempat memicu keresahan warga.

Di sisi lain, Satreskrim juga menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Ninggalin Sari, Kecamatan Pulau Rimau, serta kasus penembakan misterius yang kini tengah didalami aparat.

Namun, perhatian publik tertuju pada satu perkara besar — pembunuhan berencana di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, yang terjadi baru-baru ini.
Korban, Roberta Pasiman, tewas di tempat setelah ditembak salah satu pelaku, HS, usai terlibat cekcok di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa.

“Cekcok itu berlanjut ke lokasi kedua di KM 40 Desa Tanjung Agung. Di situlah pelaku melepaskan tembakan yang mengenai korban hingga meninggal dunia,” jelas AKBP Ruri Prastowo.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Banyuasin berhasil menangkap tiga pelaku — HS, IG, dan DSP — di Desa Regan Agung. Barang bukti yang diamankan berupa mobil Kijang Innova hitam dan satu pucuk pistol dengan gagang kayu cokelat.

“Kasus ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Satnarkoba Polres Banyuasin juga mencatat lonjakan kasus peredaran narkotika. Sepanjang Oktober, berhasil diungkap 23 kasus dengan 27 tersangka, termasuk dua perempuan. Barang bukti yang disita mencakup 281,04 gram sabu dan 7 butir ekstasi.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan hampir dua ribu jiwa dari ancaman narkoba. Semua berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kapolres menegaskan, Polres Banyuasin tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh menjaga Banyuasin tetap aman. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba maupun pelaku kekerasan bersenjata,” tandasnya.

Dengan rentetan pengungkapan besar ini, Polres Banyuasin menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam perang melawan kejahatan, baik di darat maupun wilayah perairan yang selama ini dikenal rawan jalur peredaran narkoba. (ydp)

Pos terkait