2 Truk Bermuatan Minyak Ilegal Diduga Bebas Melintas Jalintim, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Oplus_131072

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Aktivitas pengangkutan minyak ilegal di jalur lintas timur (Jalintim) Sumatera kian terbuka. Terbaru, dua unit truk bertonase besar dengan nomor polisi A 8879 ZR dan A 8946 VB diduga kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi minyak ilegal dari Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Cilegon, Banten.

Kedua truk tersebut dikemudikan oleh Dodi dan Renal. Keduanya mengaku hanya bertugas sebagai sopir yang diperintahkan untuk memuat minyak hasil olahan masyarakat di Keluang, lalu membawanya ke wilayah industri di Cilegon dan Tangerang.

“Kami cuma sopir, ngangkut minyak dari masyarakat di Keluang. Uang jalan Rp5 juta, sudah termasuk BBM, tol, makan, dan kadang untuk uang pelicin di jalan,” ujar salah satu sopir saat ditemui di Jalintim.

Menurut pengakuan mereka, di sepanjang perjalanan kerap ada oknum pengendara motor yang mengikuti truk dan meminta uang agar perjalanan bisa terus berjalan tanpa gangguan.

Dari informasi di lapangan, kedua truk tersebut diketahui berangkat kosong menuju Keluang, lalu kembali dengan muatan sekitar 60 drum minyak mentah per unit, tergantung ukuran drum. Dalam sebulan, kegiatan ini disebut bisa berlangsung hingga lima kali perjalanan.

Baik penampung maupun pemilik unit kendaraan disebut bernama Umar, yang diduga berperan sebagai pengendali utama distribusi minyak ilegal tersebut. Umar disebut memiliki jaringan armada yang beroperasi lintas provinsi dengan tujuan utama ke Pulau Jawa.

Meski aktivitas ini berjalan terang-terangan, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat di jalur lintas Sumatera. Padahal, pengangkutan minyak hasil olahan manual tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Migas dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Publik pun mulai mempertanyakan lemahnya pengawasan di lapangan. Truk berpelat Jawa yang bebas keluar-masuk wilayah Sumatera dengan muatan minyak ilegal menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran aparat pengawas?

Jika praktik ini terus dibiarkan, Jalintim dikhawatirkan berubah menjadi jalur emas bagi jaringan minyak ilegal yang merusak tatanan hukum dan ekonomi nasional.

 

Pos terkait