MUSI BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sekayu, drg. Dina Krisnawati Oktaviani, M.Kes, menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD Sekayu telah dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan atas dasar kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Dina menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penempatan PPPK secara sepihak selama dirinya menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Sekayu.
“Tidak benar jika dikatakan penempatan PPPK dilakukan sesuka hati. Semua sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan peminatan serta penjurusan yang dipilih oleh peserta saat proses seleksi,” kata Dina saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, proses penempatan PPPK dilakukan secara ketat oleh bagian kepegawaian dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. PPPK yang lulus ditempatkan sesuai formasi dan kebutuhan pelayanan rumah sakit, baik yang bersifat penuh waktu maupun paruh waktu.
“Tidak ada yang dipindahkan sembarangan. Mereka tetap berada di lingkungan RSUD Sekayu dan ditempatkan sesuai kompetensi agar tidak terjadi kelebihan tenaga di satu bidang, sementara bidang lain kekurangan,” jelasnya.
Terkait isu penerimaan tenaga kontrak baru di tengah adanya PPPK, Dina menegaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan analisis kebutuhan riil di lapangan. Ia menyebutkan, pada periode tertentu RSUD Sekayu mengalami kekurangan tenaga akibat formasi PPPK yang seluruhnya ditempatkan di puskesmas.
“Di lapangan, beban kerja cukup berat. Kami khawatir jika tenaga kurang, petugas kelelahan, pelayanan tidak maksimal, dan akhirnya pasien yang dirugikan. Karena itu kami mengajukan pembukaan tenaga kontrak sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Dina menambahkan, RSUD Sekayu sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewenangan merekrut tenaga kontrak menggunakan dana BLUD tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hingga saat ini, sebanyak 29 tenaga kontrak telah direkrut untuk memperkuat layanan.
Selain isu kepegawaian, Dina juga menyinggung pengelolaan limbah rumah sakit. Ia memastikan pengolahan limbah cair RSUD Sekayu dilakukan sesuai standar dan diawasi secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi maupun kabupaten.
“Setiap tahun ada pemeriksaan. Indikatornya jelas, salah satunya melalui kolam penampungan limbah. Jika ikan di kolam hidup, artinya pengolahan berjalan baik. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan limbah aman dan sesuai ketentuan,” terangnya.
Dalam menjalankan tugas sebagai Plt Direktur, Dina menegaskan setiap kebijakan strategis selalu dikoordinasikan dengan pimpinan daerah. Ia mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak melampaui kewenangan.
“Apa pun kebijakan yang saya ambil, saya selalu melapor dan meminta arahan kepada Bupati Musi Banyuasin agar tidak salah langkah,” tegasnya.
Ke depan, Dina berharap RSUD Sekayu terus berkembang menjadi rumah sakit rujukan regional. Dengan dukungan dokter spesialis dan fasilitas yang semakin lengkap, RSUD Sekayu diharapkan mampu melayani masyarakat tidak hanya dari Musi Banyuasin, tetapi juga dari kabupaten tetangga seperti Musi Rawas, Musi Rawas Utara, PALI, Banyuasin, hingga Provinsi Jambi.
“Kami ingin meningkatkan pelayanan kesehatan dan mendukung visi Bupati Musi Banyuasin ‘Muba Maju Lebih Cepat’, sekaligus membuka lapangan kerja di sektor kesehatan dan mengurangi angka pengangguran,” pungkasnya. (ydp)












