Hanya Karena Gembok Rp41 Ribu Dipotong Saat Mau Beli Makan, Karyawan Jadi Tersangka

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Penanganan kasus dugaan perusakan gembok oleh Polsek Rambutan menuai sorotan dari kuasa hukum tersangka.

Kuasa Hukum Zainal Tanumihardja Tan Advokat senior dari Jakarta, Dr. Dra. Risma Situmorang, SH, MH, menilai proses hukum tersebut tidak proporsional karena nilai kerugian yang dilaporkan sangat kecil.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan bernama  Topik memotong gembok yang mengunci akses keluar dari lokasi tempat ia bekerja. TKP di Jalan Gubernur Haji Bastari Simpang Tegal Binangun.

Menurut kuasa hukum, saat itu Topik hendak keluar dari area tersebut untuk membeli makan, namun akses keluar disebut dalam kondisi terkunci dengan gembok.

Karena tidak dapat keluar, gembok tersebut akhirnya dipotong agar bisa membuka akses keluar dari lokasi.

Namun tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada penetapan Topik sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perusakan.

Nilai Gembok Rp41 Ribu

Kuasa hukum menjelaskan bahwa gembok yang dilaporkan rusak tersebut bernilai sekitar Rp41.000.

Meski demikian, laporan tersebut tetap diproses hingga tahap penyidikan, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.

“Penanganan laporan di Polsek Rambutan menggunakan pasal perusakan gembok sangat kami sayangkan sampai naik penyidikan dan penetapan tersangka, padahal nilai kerugiannya tidak sampai Rp500 ribu,” ujar Risma, Selasa (10/3/2026)

Kuasa Hukum Titipkan Gembok Pengganti

Sebagai bentuk itikad baik, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyediakan gembok pengganti.

Gembok tersebut bahkan telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai pengganti gembok yang dipotong.

Soroti Pembangunan Ruko Tanpa PBG

Kuasa hukum juga menyoroti adanya pembangunan lebih dari 20 unit ruko di lokasi tersebut yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kuasa Hukum Klaim Bangunan Tidak Berizin

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh dokumen dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyebut bangunan ruko yang digembok tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam surat resmi yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Banyuasin disebutkan bahwa status lahan masih dalam klaim kepemilikan berbagai pihak dan belum memiliki kepastian hukum.

Selain itu, menurut Risma, pada Desember 2025, Sekretaris Daerah Palembang juga sempat menyampaikan bahwa bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Fakta yang kami temukan, pembangunan ruko di lokasi itu mencapai lebih dari 20 unit, dan sebagian masih dalam proses pembangunan,” kata Risma.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan perusakan gembok tersebut. (ydp)

Pos terkait