PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Kuasa hukum Edy Junaidi dari Ryan Gumay Law Firm mengajukan Hak Jawab atas pemberitaan beritasriwijaya.com tertanggal 17 Maret 2026 terkait status lahan di Jalan Gubernur H Bastari.
Hak Jawab ini berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya berjudul “BPKAD Sumsel Klarifikasi Status Lahan di Jalan Gubernur H Bastari, Tegaskan Masih Aset Pemprov” yang telah dimuat di beritasriwijaya.com.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan yang dinilai belum berimbang dan belum melalui proses konfirmasi kepada klien mereka.
“Pemberitaan tersebut tidak melalui konfirmasi kepada klien kami dan cenderung tidak berimbang,” demikian disampaikan dalam surat Hak Jawab tersebut.
Kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut tidak melibatkan klarifikasi dari klien mereka maupun pihak terkait lainnya, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan.
Mereka juga menegaskan bahwa hingga saat ini klien mereka masih memiliki hak atas lahan yang menjadi objek pemberitaan, baik secara yuridis maupun penguasaan fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam Hak Jawab tersebut disebutkan bahwa klien mereka bukan merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Pemberitaan sebelumnya telah melalui proses jurnalistik dengan mengutip keterangan resmi dari pihak terkait, dan redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi.
Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar beritasriwijaya.com menjalankan ketentuan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Redaksi beritasriwijaya.com memuat Hak Jawab ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan Dewan Pers serta Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (ydp)









