Belanja Alat Kebersihan Rp1,8 Miliar di Setda Banyuasin Disorot, FP2KP Minta Kejari Turun Tangan

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Penggunaan anggaran belanja barang pakai habis di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 menuai sorotan. Forum Pengawas Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah (FP2KP) Banyuasin meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja tersebut.

Permintaan itu disampaikan FP2KP melalui surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan nomor 097/FP2KP/BANY/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Ketua FP2KP Banyuasin, Darmadi, mengatakan laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.

“Temuan ini bersumber dari hasil pemeriksaan BPK. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin menelusuri lebih lanjut agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah,” ujar Darmadi.

Dalam LHP BPK Nomor 9/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024, disebutkan adanya temuan terkait pertanggungjawaban belanja barang pakai habis yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan kondisi sebenarnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan makanan dan minuman rapat di lingkungan Sekretariat Daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp333.246.200.

Selain itu, BPK juga melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pengadaan alat kebersihan pada Bagian Umum Setda Banyuasin.

Dalam dokumen tersebut tercatat anggaran belanja bahan lainnya sekitar Rp1,82 miliar dengan realisasi mencapai Rp1.828.638.945 atau sekitar 99,81 persen dari total anggaran.

Belanja tersebut mencakup berbagai alat kebersihan seperti vacuum cleaner, alat pel lantai, pembersih debu, sapu langit-langit, hingga tempat sampah dengan jumlah pembelian mencapai 1.313 unit.

Namun, hasil konfirmasi yang dilakukan BPK kepada sejumlah toko yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban memunculkan sejumlah kejanggalan.

Pemilik Toko SRB disebutkan mengaku tokonya memang menjual perabot rumah tangga dan alat listrik. Namun, pemilik toko menyatakan tidak pernah menjual alat kebersihan dengan merek sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut, serta tidak pernah menandatangani kuitansi internal SKPD.

Sementara itu, konfirmasi kepada Toko DSR juga mengungkap bahwa toko tersebut merupakan toko kelontong yang hanya menjual barang pakai habis seperti bahan pembersih, makanan, minuman, dan sembako. Pemilik toko disebut tidak pernah menjual alat kebersihan sebagaimana tercantum dalam dokumen pembelian.

Menurut Darmadi, temuan tersebut patut menjadi perhatian serius agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Sebagai bagian dari kontrol masyarakat, kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri temuan ini secara objektif dan profesional,” katanya.

FP2KP menilai klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (ydp)

Pos terkait