Dana BOS SMP Banyuasin Dilaporkan ke Kejari, FP2KP Minta Audit 2023–2025

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Banyuasin kini masuk ke ranah aparat penegak hukum.

Lembaga Forum Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah (FP2KP) Banyuasin secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Kamis (12/3/2026).

Dalam laporannya, FP2KP meminta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2025 di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin.

Ketua FP2KP Banyuasin, Darmadi, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Menurutnya, dana BOS merupakan anggaran yang setiap tahun digelontorkan pemerintah untuk menunjang operasional sekolah dan kebutuhan pendidikan siswa. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana BOS itu uang negara. Penggunaannya harus jelas dan terbuka. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengaudit penggunaan dana BOS dari tahun 2023 sampai 2025,” tegas Darmadi.

Dalam laporan tersebut, FP2KP menyoroti penggunaan dana BOS di sejumlah SMP Negeri di Banyuasin, di antaranya seluruh SMP Negeri di wilayah Kecamatan Pulau Rimau, serta beberapa sekolah lainnya, yakni:

– SMP Negeri 1 Selat Penuguan
– SMP Negeri 1 Sembawa
– SMP Negeri 2 Sembawa
– SMP Negeri 1 Air Salek
– SMP Negeri 2 Air Salek
– SMP Negeri 3 Air Salek
– SMP Negeri 4 Air Salek

FP2KP berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan maupun audit agar penggunaan dana pendidikan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, publik Banyuasin sebelumnya juga sempat menyoroti deretan karangan bunga di halaman Kejaksaan Negeri Banyuasin. Karangan bunga tersebut diketahui berasal dari kalangan guru dan kepala sekolah di Kabupaten Banyuasin.

Fenomena itu muncul saat mencuatnya polemik dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang aktivis LSM di Banyuasin yang selama ini dikenal aktif menyoroti penggunaan anggaran publik di daerah.

Darmadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang wajar dalam sistem pemerintahan yang transparan.

“Penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, memang harus terbuka dan siap diawasi. Tujuannya agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan kemajuan sekolah,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin maupun pihak sekolah yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan FP2KP ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. (ydp)

Pos terkait